Penulis : Mohammad Roid Fawwaz El Shaimy (23.CCC.A.001.802) Editor : Ahmad Nawaf Timyati Fandawan Di…
Tugasmu di Jiplak Teman? IniTips Agar File Tidak Bisa dijiplak Sembarang Orang
Hallo sobat creative!
Sesuai dengan judul artikel, mimin akan memberi solusi agar file tidak bisa dijiplak sembarang orang. Terutama saat kuliah, pengumpulan file tugas melalui komting atau grup kelas, rawan sekali penjiplakan.
Menjiplak apapun sebenarnya tidak diperbolehkan, karena termasuk hal yang curang. Saat ini sudah ada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) nomor 19 tahun 2016 yang mengatur penggunaan teknologi informasi.
Apabila kegiatan menjiplak file yang terbilang rahasia, lalu menyebarkannya, maka UU ITE akan berperan menghadapi ini. Copy paste atau akrab dengan sebutan “copas” menjadi hal umum saat ini.
Orang-orang bisa dengan mudah menyalin tulisan milik orang lain hanya dengan beberapa klik saja. Tulisan bisa di copas dari berbagai dokumen, termasuk tulisan yang dibuat di Microsoft Word.
Terlebih lagi jika dokumen tersebut merupakan karya ilmiah penting seperti skripsi, tesis, artikel ilmiah, dan lain sebagainya yang perlu dilindungi. Nah, Microsoft sendiri menyediakan fitur untuk “mengunci” tulisan pada Word agar tidak bisa di copas oleh pengguna lain.
Cara mengunci file agar tidak bisa dijiplak sembarang orang :
- Buka file Anda di Microsoft Word Klik menu “Review”
- Pilih “Restict Editing” yang terletak di bagian pojok kanan
- Centang kotak kecil di bawah “Editing restrictions”
- Pilih “Filling in forms”
- Kemudian klik “Yes, Start Enforcing Protection”
- Masukkan password Klik “OK” Selesai.
kini file milikmu tidak bisa dijiplak atau diubah pengguna lain. Nah untuk Untuk membuka proteksi atau file yang terkunci, cukup klik “Stop protection” dan masukkan password Anda. Kini file sudah dapat di copy atau diubah kembali.
Nah itu adalah cara mengunci file agar tidak bisa dijiplak oleh siapapun, semoga bermanfaat untuk sobat creative!
Baca Juga : Cara merangkum artikel dengan cepat
Penulis : Ahlaqul Karimah
Editor : Aviona Partya Dewi
This Post Has 0 Comments