skip to Main Content
+62 878-1947-9927 triplec@trunojoyo.ac.id

Cara Membuat SIM Melalui Situs Secara Online Lengkap dengan Rincian Biayanya

Cara membuat sim melalui situs secara online lengkap dengan rincian biayanya, Surat Izin Mengemudi atau yang sering kita kenal dengan SIM merupakan salah satu dokumen atau persyaratan yang wajib dimiliki oleh pengendara di indonesia.

Dokumen ini berlaku sebagai tanda bahwa pengendara telah sah dapat berkendara di jalan raya sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Akan tetapi, sampai detik ini masih banyak pengendara yang abai belum memenuhi syarat ini, dengan berbagai macam alasan. Padahal, perlu kalian ketahui jika sobat creative ingin membuat SIM baru, sobat creative sudah bisa melakukannya dengan mudah dan cepat melalui metode online, biayanya pun relatif murah.

Berikut ini cara membuat sim melalui situs secara online lengkap dengan rincian biayanya.

Cara membuat sim melalui situs POLRI

  1. Pertama buka situs resmi http://sim.korlantas.polri.go.id/.
  2. Kedua klik tombol ‘Mulai’, untuk mendaftar.
  3. Ketiga isikan data diri dengan benar pada menu ‘Data Permohonan’.
  4. Yang ke empat klik tombol ‘Lanjut’, isi data pribadi seperti kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.
  5. kelima Isi nomor yang dapat dihubungi. ada pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.
  6. Isi seluruh data. Dan Pastikan data yang kalian masukkan benar. Jika sudah, klik tombol ‘Lanjut’, lakukan konfirmasi data yang telah diinput.
  7. Pilih tanggal kedatangan.
  8. Isikan kode verifikasi kemudian Tekan tombol ‘kirim’.
  9. Setelah kalian berhasil melakukan proses registrasi, Tekan ‘Ok’.
  10. Kesepuluh Setelah mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail. lanjut, lakukan pembayaran melalui ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera.
  11. Setelah melakukan pembayaran, kalian akan diminta Datang ke Satpas SIM atau polres dengan membawa data yang diperlukan seperti KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.
  12. Keduabelas kalian akan diarahkan untuk mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
  13. Jika kalian telah memikuti serangkaian tes dan lulus maka kalian telah berhasil membuat SIM baru.

Rincian biaya untuk membuat SIM secara online

Jadi perlu kalian ketahui berapa biaya untuk penerbitan SIM baru sebagai berikut:

– SIM A : Rp 120.000
– SIM B I : Rp 120.000
– SIM B II : Rp 120.000
– SIM C : Rp 100.000
– SIM C I : Rp 100.000
– SIM C II : Rp 100.000
– SIM D : Rp 50.000
– SIM D I : Rp 50.000
– SIM Internasional : Rp 250.000

Rincian biaya-biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes psikologi, kesehatan maupun asuransi kecelakaan untuk pemohon SIM ya sobat creative.

Baca juga: Cara Memasang Background Zoom di HP Android Mudah dan Cepat

 

Editor : Aliffia Nurrohmah Zulkarnain

This Post Has One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top